Manajer Investasi: pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agen penjual: pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana. Sebelum melakukan kegiatan penjualan efek reksa dana, agen penjual efek reksa dana, kecuali perusahaan efek, wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK.
Bank Kustodian: bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK, dan Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Prospektus: setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Fund Fact Sheet: laporan bulanan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang berisi informasi kinerja produk, komposisi aset, dan portfolio efek pada akhir bulan dari setiap reksa dana.
Unit Penyertaan (UP): satuan ukuran yang menunjukan bagian kepemilikan investor dalam portofolio investasi kolektif, seperti reksa dana.
Net Asset Value (NAV): harga wajar dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional reksa dana.
NAV Per Unit Total: NAV dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh pemegang Unit Penyertaan. NAV per Unit dihitung setiap hari bursa oleh Bank Kustodian berdasarkan ketentuan Bepepam yang berlaku, kemudian diumumkan kepada publik.
Outstanding Unit Penyertaan: outstanding Unit Penyertaan merupakan jumlah unit penyertaan yang telah diterbitkan reksa dana.
Pembelian (subscription): subscription adalah pembelian atau pemesanan unit penyertaan.
Penjualan (redemption): redemption adalah pencairan atau penjualan (redemption) kembali unit penyertaan.
Biaya pembelian (subscription fee): biaya yang timbul dari transaksi pembelian reksa dana.
Biaya penjualan (redemption fee): biaya yang timbul dari transaksi penjualan reksa dana.